Jakarta
: Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjalani sidang pengucapan putusan
pengujian Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden di MK pada hari Kamis (3/7).

Majelis hakim pun menerima petitum yang diajukan oleh pemohon. MK menyatakan pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang Pasal itu tidak diberlakukan untuk pilpres dengan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Oleh karena itu, Pasal tersebut harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua.
Presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Dalam hal hanya terdapat dua pasangan. Menurut MK pada tahap pencalonan capres telah mewakili representasi dari semua daerah di Indonesia.
Hamdan selaku sebagai majelis ketua MK mengatakan jika hanya ada dua pasangan calon capres dan cawapres, maka yang terpilih adalah pasangan calon yang memiliki suara terbanyak. Dengan demikian pemilu presiden kali ini, hanya berlangsung satu putaran saja.
Sumber : metro KINI
(Metro TV live)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar