Jakarta
: Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjalani sidang pengucapan putusan
pengujian Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden di MK pada hari Kamis (3/7).
MK memutuskan Pilpres
2014 cukup digelar satu putaran saja mengingat hanya diikuti oleh dua pasangan
capres-cawapres, yaitu Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Maka
dari itu syarat bagi pemenang Pilpres 2014 adalah yang memperoleh suara yang
terbanyak saja, tanpa memperhatikan sebaran keunggulan perolehannya di separuh
propinsi di Indonesia. Pasal 159 UU Pilpres menyatakan pasangan calon
terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari
jumlah suara dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya
20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia. Dengan begitu syarat sebaran 20 persen telah dinyatakan
tidak berlaku. Pemohon dari Forum Pengacara Konstitusi menilai ada celah yang
bisa terjadi dalam pemilihan presiden dilakukan dua kali putaran jika para
peserta tidak dapat memenuhi syarat tersebut, walau hanya ada dua pasangan
calon presiden dan wakil presiden.Majelis hakim pun menerima petitum yang diajukan oleh pemohon. MK menyatakan pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang Pasal itu tidak diberlakukan untuk pilpres dengan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Oleh karena itu, Pasal tersebut harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua.
Presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Dalam hal hanya terdapat dua pasangan. Menurut MK pada tahap pencalonan capres telah mewakili representasi dari semua daerah di Indonesia.
Hamdan selaku sebagai majelis ketua MK mengatakan jika hanya ada dua pasangan calon capres dan cawapres, maka yang terpilih adalah pasangan calon yang memiliki suara terbanyak. Dengan demikian pemilu presiden kali ini, hanya berlangsung satu putaran saja.
Sumber : metro KINI
(Metro TV live)
